Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Wapres Gibran menyampaikan permintaan maaf saat bertemu korban gempa bumi NTT di posko pengungsian di Stadion Gelorapanduan praktis
Tren kompres es di ketiak untuk meredakan cemas viral di media sosial. Benarkah efektif secara medis?panduan praktis